PATROLI-News. Jakarta 15 Juli 2025 — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,9 triliun.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah jadwal sebelumnya pada 8 Juli 2025 ditunda atas permintaan Nadiem. Kali ini, Nadiem hadir memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai saksi.
Harley Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengadaan laptop, penggunaan sistem e-katalog, serta pengawasan terhadap proyek tersebut. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam spesifikasi dan proses pemilihan vendor yang tidak melalui mekanisme lelang terbuka.
Pengadaan laptop dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui skema e-katalog. Namun, penyidik menduga terdapat perubahan spesifikasi teknis dan ketidaksesuaian antara hasil uji coba dengan barang yang dipasok. Selain itu, penyidikan diarahkan pada dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan, yang bertentangan dengan rekomendasi teknis internal, yang sebelumnya menyarankan penggunaan laptop berbasis Windows.
Selain Nadiem, beberapa mantan staf khusus seperti Viona Handayani, Ibrahim Arif, dan Juristan turut dipanggil sebagai saksi. Juristan diketahui tiga kali mangkir dari panggilan. Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pihak swasta, termasuk mantan petinggi PT Gojek, Andre Sulistio dan Melisa Siska Juminto, serta melakukan penggeledahan di kantor Gojek dan Goto untuk mengamankan barang bukti.
Dalam kesempatan sebelumnya, Nadiem menyatakan keterkejutannya atas temuan penyidik dan menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai lembaga seperti Jamdatun dan KPPU guna menjamin transparansi dan pencegahan monopoli. Meski demikian, Kejaksaan menilai tetap terdapat indikasi tindak pidana korupsi, terutama dalam perubahan spesifikasi tanpa pertimbangan teknis yang memadai.
Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan masih dalam tahap penyidikan intensif. Pemeriksaan hari ini terhadap Nadiem Makarim menjadi bagian penting untuk menggali keterangannya sebagai pejabat penanggung jawab dalam proyek tersebut. Pemeriksaan sebelumnya berlangsung selama hampir 12 jam, dan belum diketahui durasi pemeriksaan sampai berita ini dimunculkan. Team