Pacitan patroli-news.com
Polemik sumbangan di sejumlah SMK dan SMA di Kabupaten Pacitan kembali mencuat, dugaan praktek pungutan liar atau pungli berkedok sumbangan sukarela kini menjadi sorotan Masyarakat khususnya orang tua wali murid terutama di SMK Negeri 3 Pacitan.
Dugaan pungutan liar yang dikemas sumbangan komite sekolah SMK Negeri 3 Pacitan dengan rincian sumbangan kelas 10 Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah ) .
Dengan pungutan sebesar itu banyak wali murid SMK Negeri 3 Pacitan sangat keberatan dengan sumbangan sukarela tersebut.
Menurut nara sumber kepada wartawan patroli-news ketika ditemui di rumahnya," ora oleh Melu ulangan Mas nek ora nyicil duit komite." terangnya dengan bahasa Jawa. ( Tidak boleh ikut ulangan Mas bilamana tidak nyicil uang komite)
Hal senada juga diucapkan oleh sebut saja tika ( nama samaran ) siswa SMK Negeri 3 Pacitan kelas 8. " tadi di sekolah saya ke ruang komite minta kartu ulangan tengah semester tetapi tidak dikasih kalau belum bayar atau nyicil uang komite".
Di saat di rumah wali murid SMK Negeri 3 Pacitan wartawan patroli-news, mengkonfirmasi atau menelepon Salah satu wali kelas dengan memakai HP seluler milik orang tua wali, membenarkan " bilamana belum bisa menyicil uang komite tidak diberikan kartu ulangan tersebut kalau orang tua belum bisa menyicil sebelum ulangan tengah semester disuruh orang tua ke Sekolah menemui Mbak Desi.Kalau memang hari ini tidak ada uang untuk membayar atau menyicil agar dapat kartu itu" imbuhnya, wali kelas dalam telepon tersebut.
Kepala sekolah SMK Negeri 3 Pacitan Aris Sunaryo S.Pd., M.M., dihubungi melalui WhatsApp tidak merespon dan tidak menjawab,sampai berita ini dirilis.
Sama halnya kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pacitan Dr. Indiyah Nurhayati, M.Pd., dihubungi melalui telepon dan whatshap tidak merespon.
LSM Arsandi juga mengomentari " Komite sekolah dilarang keras meminta atau menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua wali. Pengumpulan dana hanya boleh dilakukan melalui sumbangan sukarela yang tidak mengikat, dengan jumlah yang tidak ditentukan, serta bersifat transparan dan akuntabel" tegasnya.
Dasar hukum pungutan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku antara lain;
- undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau undang-undang sip Diknas khususnya pasal 31 ayat 4 undang-undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan serta prinsip pendidikan nasional yang inklusif dan terjangkau.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang melarang pemungutan wajib di sekolah negeri ( pasal 9 ayat(1) ) dan prinsip ini dibuat ke jenjang SMA atau SMK.
- Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali dalam peraturan tersebut tegas menyatakan bahwa sumbangan harus sukarela tidak memaksa serta tidak ditentukan jumlahnya sebagaimana yang diadukan pungitan sukarela dengan patokan mencapai 1 juta lebih adalah pungutan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
- Permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan yang melarang pemungutan Operasional Sekolah menegri yang dibeli oleh dana BOS dan prinsip diperluas ke jenjang SMA SMK.
-Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 tahun 2019 tentang biaya penunjang operasional penyelenggara pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Sekolah mana kejuruan dan sekolah khusus negeri dan swasta di provinsi Jawa Timur. BPOPP bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan SMA SMK dan sekolah khusus.
team patroli-news.