SAMPANG Patroli-news.com. Kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Sampang, Madura, hingga kini belum ada penangkapan terhadap Otak pelaku Utama percobaan pembunuhan
komando patastv, Ali Nurhadi, meminta polres Sampang betul-betul serius menangani kasus yang menimpa anggotanya,
ini sudah jelas melanggar undang-undan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Sebab sampai saat ini dirinya masih belum menemukan tersangka Otak percobaan pembunuhan berencana yang di duga lari ke daerah surabaya .
Meskipun tersangka Deholi yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Sampang, namun sampai saat ini pelaku utama masih belum tertangkap.
"Diduga pelakunya hingga kini masih bebas berkeliaran di daerah Surabaya. Ironisnya, pelaku juga diketahui merupakan bandar narkoba Jaringan internasional terbesar di daerah kecamatan Sokobenah kabupaten Sampang.
dan pada saat kejadian pelaku Deholi sempat menembak korban tiga kali menggunakan senjata api jenis Bareta.
Oleh karena itu kami meminta kepolisian polres Sampang benar-benar tegas dalam menangani kasus percobaan pembunuhan ini
Agar masyarakat Sampang mempercayai terhadap institusi penegakan hukum yang berada di kabupaten Sampang Madura. (Hori)