KUD Bina Usaha Mandiri Pacitan yang berada di teleng natobennya Koperasi nelayan. pada waktu era Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan anak emas, bantuan banyak yang mengalir ke koperasi tersebut.
Tapi kenapa semakin hari semakin habis..? badan usaha simpan pinjam bahkan ditutup atau tidak melayani lagi.
Ketika wartawan patroli-news mengkonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat respon yang positif alias tidak merespon sama sekali.
Senen 20/11/25 wartawan patroli-news mendatangi langsung ke koperasi Mina usaha mandiri yang berada di Teleng Ria menemui ketua koperasi Haryadi.Ketika dikonfirmasi selalu menjawab tidak tahu bahkan ditanya yang berkaitan anggota koperasi tinggal 70 orang yang aktif lainnya diberhentikan dengan alasan tidak membayar Iuran wajib setiap bulannya.
KETUA KUD MINA USAHA MANDIRI PACITAN.
Yang menjadi pertanyaan" anggota diberhentikan simpanan pokok tidak dikembalikan boro-boro SHU.
Siapa yang mau membayar setiap bulan tapi tidak mendapatkan hasilnya? "Ujar salah satu anggota kepada wartawan patroli news.
Menurut sumber'' pada pemerintahan SBY mendapatkan perahu yang diperuntukkan untuk nelayan melalui koperasi Mina usaha mandiri Pacitan anehnya pada waktu banjir melanda kota Pacitan, justru perahu tersebut dirusak dengan tendensi rusak kena banjir padahal perahu tersebut tidak rusak.
Hal Senada juga diungkapkan oleh anggota koperasi yang sekarang dikeluarkan Koperasi itu hanya dinikmati segelintir orang dan tidak ada azas kekeluargaan. Saya menuntut penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang memperkaya diri tersebut.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur dasar perekonomian Indonesia yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan, dan koperasi dianggap sebagai manifestasi dari asas tersebut. Artinya, sistem ekonomi Indonesia seharusnya tidak bersifat individualistis melainkan kolektif dan mengutamakan kepentingan bersama, dengan koperasi sebagai bentuk badan usaha yang mewujudkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi.
Arsandi ' LSM AMPUH mendesak Departemen koperasi selaku penanggung jawab Koperasi di Kabupaten Pacitan untuk memeriksa koperasi tersebut.' saya yakin banyak Penyimpangan di koperasi itu ! . Kalau ditemukan tindakan pidana harus berani melaporkan ke penegak hukum demi terciptanya keadilan masyarakat"...ujarnya.
Red.
