(gambar diatas hanyalah ilustrasi).
Pacitan, Patroli-News.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pacitan. Seorang oknum kepala dusun yang berinisial " R "di salah satu dusun di Desa Dadapan diduga melakukan penamparan terhadap seorang anak di bawah umur saat proses penyelesaian perselisihan yang melibatkan sejumlah anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Patroli-News.com dari sejumlah narasumber, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula dari perselisihan antara beberapa anak yang saling beradu mulut melalui grup WhatsApp. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu secara langsung hingga terjadi perkelahian.
Peristiwa itu diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian membawa para anak tersebut menghadap kepala dusun setempat untuk dimintai keterangan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Saat proses klarifikasi berlangsung, salah satu anak berinisial A menjelaskan kronologi kejadian kepada kepala dusun. Namun, menurut keterangan narasumber, pada saat itulah diduga terjadi tindakan penamparan terhadap anak tersebut.
Patroli-News.com kemudian mengonfirmasi orang tua korban. Orang tua membenarkan bahwa anaknya mengaku telah ditampar oleh oknum kepala dusun. Korban juga mengeluhkan pipinya terasa sakit dan mengaku sempat mengeluarkan darah setelah kejadian tersebut.
Pihak keluarga memilih untuk tidak menempuh jalur hukum. Orang tua korban mengaku khawatir persoalan tersebut akan berkepanjangan sehingga memutuskan tidak membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan Patroli-News.com, oknum kepala dusun yang bersangkutan mengakui telah menampar korban. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena terpancing emosi.
"Benar saya menampar. Saat dimintai keterangan, anak itu berbicara dengan suara keras sehingga saya terpancing emosi. Tanpa sadar saya menamparnya," ujar kepala dusun.
Pengakuan tersebut menguatkan bahwa telah terjadi kontak fisik terhadap anak di bawah umur dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, korban berinisial A juga menyampaikan pengakuan bahwa selain ditampar oleh kepala dusun, dirinya mengaku sempat dicekik oleh anak kepala dusun.
"Saya juga dicekik oleh anak kepala dusun. Saya ditampar oleh kepala dusun sampai mengeluarkan darah. Saya sangat kecewa dengan tindakan seorang kepala dusun,"ungkap korban kepada Patroli-News.com.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena kepala dusun sebagai perangkat desa memiliki tugas menjaga ketertiban, memberikan pembinaan kepada masyarakat, serta menjadi pengayom bagi seluruh warga. Penyelesaian persoalan yang melibatkan anak-anak seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan menghindari tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik.
Perlindungan terhadap anak juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Setiap anak berhak memperoleh rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Patroli-News.com akan terus berupaya memperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Dadapan, anak kepala dusun yang disebut oleh korban, serta instansi terkait guna menyajikan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
red.
