Pacitan.patroli news.com
Sekolah menengah kejuruan Negeri 1 Pringkuku banyak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan siswa dan wali murid menjadi korban.
Penahanan ijazah oleh sekolah dilarang secara hukum oleh peraturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Ijazah adalah hak peserta didik yang harus diberikan setelah dinyatakan lulus, tanpa boleh ditahan karena alasan apapun, termasuk tunggakan biaya. Pelanggaran hak ini dapat dianggap sebagai maladministrasi, dan pihak sekolah wajib mencari solusi lain untuk menangani tunggakan biaya.
Bahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menginstruksikan sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa, bahkan bagi sekolah swasta sekalipun, karena ijazah adalah hak siswa dan penahanannya merupakan praktik yang ilegal.
Senin, 20 Oktober 2025, Sari(26) alumni SMK Negeri 1 Pringkuku lulusan tahun 2020 program kecantikan meminta bantuan lembaga hukum Subur Jaya dan rekan yang beralamatkan di Jalan Candi Penataran Nomor 16. RT. 01, RW.04 ling.Barat Sidoarjo Pacitan Jawa Timur, untuk mengambil ijazah. Pada waktu itu mau diambil tidak diperbolehkan dari pihak sekolah masih ada tunggakan yang harus dibayar.
Agus Dwi Nugroho,S.Pd.,SH.,C.PFW.,C.MDF. perwakilan dari Subur Jaya dan rekan mendampingi ke sekolah SMK Negeri 1 Pringkuku, 22/10/2025 diterima oleh humas Dwi Prasetyo, ST. Ketika ditekan tentang pelanggaran ijazah beralibi Katanya sudah disebar luaskan melalui grup WhatsApp untuk mengambil.
Sari( 26) alumni SMK Negeri 1 Pringkuku lulusan tahun 2020 program kecantikan menjelaskan" saya sudah mencoba mengambil dua kali termasuk ibu, tetapi tidak diperbolehkan karena ada tunggakan yang belum dibayar" ujarnya. Saya melamar bekerja sampai memakai ijazah SMP imbuhnya dengan raut wajah sedih .
Dwi Prasetyo, ST. menuturkan " sekolah tidak ada niatan untuk menahan, apalagi setelah ada surat edaran dari Gubernur Jawa Timur tahun 2024, bahkan sekolah mengantar ijazah ke rumah.
Wartawan patroli-news menanyakan tentang pungutan komite sekolah, Dwi Prasetyo,ST. membenarkan adanya pungutan dengan jumlah kelas 10, kelas 11, dan kelas 12, Rp.900.000,- . Apapun dalihnya pungutan komite tersebut telah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali dalam peraturan tersebut tegas menyatakan bahwa sumbangan harus sukarela tidak memaksa serta tidak ditentukan jumlahnya .
plt kepala sekolah SMK Negeri 1 Pringkuku, ketika dikonfirmasi tidak ada ditempat.
red.
