Pacitan. patroli-news.com
SMK Negeri pringkuku adalah sekolah menengah kejuruan negeri yang terletak di Dusun Krajan desa Ngadirejan Kecamatan pringkuku. Niat baik pemerintah pusat untuk membantu masyarakat melalui Bos (biaya operasi sekolah) bertujuan meringankan biaya pendidikan sekolah mulai pembelian buku, alat peraga, pengembangkan alat multimedia, peningkatan kompetensi guru, pemeliharaan sarana prasarana dan lain-lain.
Tapi kenyataannya di lapangan sekolah masih merasa kurang dan mengadakan pungutan komite dengan nominal yang ditentukan seperti yang terjadi di SMK Negeri pringkuku sebesar Rp900.000,- per siswa.
Walapun sudah dilarang dengan keputusan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali dalam peraturan tersebut tegas menyatakan bahwa sumbangan harus sukarela tidak memaksa serta tidak ditentukan jumlahnya.
- Permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan yang melarang pemungutan Operasional Sekolah nenegri yang dibeli oleh dana BOS dan prinsip diperluas ke jenjang SMA SMK.
-Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 tahun 2019 tentang biaya penunjang operasional penyelenggara pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Sekolah mana kejuruan dan sekolah khusus negeri dan swasta di provinsi Jawa Timur. BPOPP bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan SMA SMK dan sekolah khusus.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Pacitan Dr. Indiyah Nurhayati, ketika dikonfirmasi wartawan patroli-news melalui telepon mengatakan" Disebabkan dana BOS tidak mencukupi kegiatan belajar sekolah maka untuk mengafer kegiatan sekolah boleh meminta sumbangan sukarela, tanpa ada paksaan dan tidak ditentukan nominalnya.Kalau wali murid tidak mampu jangan dipaksakan.
Dengan adanya pernyataan Kacabdindik wilayah Pacitan jelas-jelas SMK Negeri Pringkuku abaikan pernyataan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri Pringkuku, Indra Prastowo, S.Pd., M.Pd. ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan akan telepon segera tetapi ditunggu-tunggu untuk Konfirmasi tidak ada jeluntrungnya seakan-akan mengabaikan persoalan ini.
Arsandi anggota lembaga hukum Subur Jaya dan rekan mengatakan kalau kepala sekolah mengabaikan adanya pungutan liar (pungli) saya akan laporan ke penegak hukum, ini negara hukum jangan coba-coba melanggar hukum."ujarnya.
(red)
