Ponorogo.patroli-news.com.Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan menghentikan sumbangan sebesar Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo yang viral di media sosial.
Plt Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno mengatakan, penghentian iuran di SMKN 1 Ponorogo setelah menerima perintah langsung dari Dindik Jatim setelah mendatangi sekolah yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Langsung kami ambil alih, putusannya dihentikan,” kata Adi melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2025).
Adi Prayitno menambahkan, terkait berita viral di media sosial juga tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, pihak sekolah tidak memaksa kepada wali murid terkait sumbangan tersebut. “Guru dan kepala sekolah punya hati nurani, mungkin yang viral itu tidak seperti itu. Malah siswa disantuni yang dari keluarga duafa, yatim piatu. Sudah kita dalami, namanya kontribusi ya jangan dipaksa-paksa wali murid untuk bayar, nyumbang monggo boten nyumbang geh monggo,” imbuhnya.
Adi mengatakan, viral iuran di SMKN 1 Ponorogo di media sosial tersebut menjadi pembelajaran dan mengingatkan juga mengingatkan semua sekolah tidak ada tarikan sepeser pun. Selain menghentikan iuran, Cabdindik Jatim juga mencopot Kepala SMKN 1 Ponorogo dan dimutasi ke wilayah Kabupaten Pacitan.
Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan dimutasi. Ya ketika berita itu viral dilakukan pengobatannya. Sudah dimutasi kok,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, mengatakan, sebagian dana iuran digunakan untuk membeli videotron dan juga merencanakan pembangunan pagar depan sekolah serta wacana pembangunan kafe untuk praktik siswa.
Iya ada untuk membeli videotron juga dibuat semacam kafe untuk anak-anak. Kafe itu digunakan siswa praktik sekaligus,” kata Sumani. Sumani menegaskan meski sempat direncanakan namun rencana pembuatan kafe dibatalkan karena adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Sehingga hanya pagar dan videotron,” imbuhnya.
Sumani mengeklaim komite telah mengadakan rapat pleno sebelum menetapkan besaran sumbangan. Ia menyebut angka Rp 1,4 juta muncul berdasarkan kebutuhan pembangunan dan sifatnya tidak mengikat. Menurutnya, wali murid yang tidak setuju dapat berkomunikasi dengan komite, dimana dalam kesepakatannya, pihak sekolah terbuka terhadap wali murid yang tidak mampu. "Sekolah punya beberapa program pembangunan. Angka Rp 1,4 juta itu muncul. Sekali lagi tidak mengikat," tegasnya.
Dasar hukum pungutan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku antara lain;
- undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau undang-undang sip Diknas khususnya pasal 31 ayat 4 undang-undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan serta prinsip pendidikan nasional yang inklusif dan terjangkau.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang melarang pemungutan wajib di sekolah negeri ( pasal 9 ayat(1) ) dan prinsip ini dibuat ke jenjang SMA atau SMK.
- nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali dalam peraturan tersebut tegas menyatakan bahwa sumbangan harus sukarela tidak memaksa serta tidak ditentukan jumlahnya sebagaimana yang diadukan pungitan sukarela dengan patokan mencapai 1 juta lebih adalah pungutan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
- Permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan yang melarang pemungutan Operasional Sekolah menegri yang dibeli oleh dana BOS dan prinsip diperluas ke jenjang SMA SMK.
-Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 tahun 2019 tentang biaya penunjang operasional penyelenggara pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Sekolah mana kejuruan dan sekolah khusus negeri dan swasta di provinsi Jawa Timur. BPOPP bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan SMA SMK dan sekolah khusus.
(Red)
