Pacitan, Patroli-News.com – tindakan kekerasa terhadap seorang pemuda penyandang disabilitas menggemparkan masyarakat Kabupaten Pacitan. Peristiwa terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, menjadi sorotan publik setelah rekaman video dan unggahan status WhatsApp yang dibuat oleh pelaku, Brt (nama julukan) beredar luas di tengah masyarakat.
Korban diketahui merupakan warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Patroli-News, korban di dipaksa meminum minuman keras, disuruh memakan puntung rokok, hingga memakan pecahan genting. perlakuan tersebut dinilai telah merendahkan harkat dan martabat korban sebagai manusia, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan dan memperoleh perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, aksi yang dilakukan terhadap korban disebut-sebut direkam, kemudian diunggah melalui status WhatsApp sehingga dapat dilihat oleh banyak orang. Beredarnya rekaman tersebut memicu kecaman dari masyarakat dan warganet yang menilai perbuatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai candaan, melainkan bentuk kekerasan yang berpotensi menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis terhadap korban.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, Tim Patroli-News melakukan klarifikasi kepada pelaku ( Brt) dalam keterangannya, yang bersangkutan membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi.
Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban. Menurut pengakuannya, ia telah meminta maaf kepada keluarga korban dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Kami sudah berdamai dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Proses itu disaksikan oleh Babinsa," ujar Brt pelaku kepada Tim Patroli-News.
Sudarno anggota LSM AMPUH mengutuk perbuatan ( Brt ) peristiwa ini jangan dianggap sepele ini melecehkan harkat martabat sebagai manusia.Apalagi itu anak penyadang disabilitas negara harus hadir melindunginya. "ujarnya.
Wartawan Patroli-News juga melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Arjosari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak melibatkan Bhabinkamtibmas maupun personel dari Polsek Arjosari.
Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perlakuan terhadap seorang penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan dan memiliki hak atas perlindungan hukum. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pemaksaan, penganiayaan, atau perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku. Demikian pula apabila perekaman dan penyebaran video dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak korban hingga menimbulkan rasa malu atau penderitaan psikologis, aspek tersebut dapat menjadi
bagian dari pendalaman oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai apakah peristiwa tersebut telah ditingkatkan ke proses hukum. Patroli-News akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Red)
