Pacitan PATROLI-NEWS . Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih jadi masalah penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut. Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan peringatan agar dana tersebut tidak disalahgunakan.
Peristiwa ini terjadi SDN 2 Dadapan,
siswa yang mendapatkan PIP membayar uang sebesar dua puluh ribu rupiah kesekolah. Hasil penelusuran wartawan patroli-news,tanggal 16 Agustus 2025 kepada beberapa orang tua wali yang mendapatkan PIP mengatakan " sambil mengembalikan buku tabungan kesekolah orang tua menyertakan uang sebesar dua puluh ribu rupiah.
"Saya sudah membayar kesekolahan " ujar salah satu orang tua wali.
Hal senada juga diungkapakan oleh Sri ( bukan nama sebenarnya) mengatakan "Jangan bahas soal uang dua puluh ribu mas, aku takut intinya membayar kesekolahan sebesar itu ''.
Kepala sekolah ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa sekolah tidak menarik uang tersebut. "Tidak benar pak dan sekolah tidak menarik uang PIP saya takut".
Informasi ini menjadi blunder benarkah sekolah tidak menarik uang dua puluh ribu yang dikatakan kepala sekolah ? ataukah kepala sekolah menutupi penarikan dana PIP.
Padahal beberpa wali murid menyetorkan uang dua puluh ribu kepihak sekolah.
Perlu diketahui dana PIP adalah bantuan pendidikan yang diperuntukkan untuk biaya personal siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya, menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Larangan pihak sekolah atau pihak lain dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa, baik dengan alasan apapun.Jika terjadi pemotongan dana PIP, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk tindak pidana korupsi, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kejadian fenomena seperti kejadian di SDN 2 Dadapan kecamatan Pringkuku aparat penegah hukum harus responsif untuk menyelidiki kasus ini .Team Patroli-news.com