Berdasarkan hasil penyidikan, MM diduga menerima aliran dana senilai Rp1,1 miliar dari tersangka BS (alias HB), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MM juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang bersumber dari Anggaran Tahun 2023 ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama (penyedia jasa), MID – Admin CV Cipta Graha Pratama (pengelola dana),HS – Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
HB alias BS – Kepala Bidang SDA sekaligus PPTK
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami, dan akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan serta penyelamatan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Penetapan MM sebagai tersangka semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjemaah dalam proyek infrastruktur strategis tersebut. Publik kini menyoroti keterlibatan keluarga elite politik lokal dalam skandal yang mencoreng wajah pemerintahan daerah ini.
/abah