Pacitan.patroli-news.com
Seperti yang diberitakan patroli-news minggu yang lalu pungli berkedok sumbangan komite SMK Negeri 3 Pacitan. Mendapat komentar berbagai masyarakat intinya semua mendukung pemberantasan pungli di sekolah.
LSM Arsandi yang juga anggota lembaga bantuan hukum subur jaya dan rekan mengatakan" dugaan pungutan liar yang dikemas sumbangan komite sekolah di SMK 3 Pacitan dengan rincian,kelas 10, Rp1.200.000, diduga bertentangan dengan ,undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau undang-undang sip Diknas khususnya pasal 31 ayat 4 undang-undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan serta prinsip pendidikan nasional yang inklusif dan terjangkau.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang melarang pemungutan wajib di sekolah negeri ( pasal 9 ayat(1) ) dan prinsip ini dibuat ke jenjang SMA atau SMK.
- Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali dalam peraturan tersebut tegas menyatakan bahwa sumbangan harus sukarela tidak memaksa serta tidak ditentukan jumlahnya sebagaimana yang diadukan pungitan sukarela dengan patokan mencapai 1 juta lebih adalah pungutan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
- Permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan yang melarang pemungutan Operasional Sekolah menegri yang dibeli oleh dana BOS dan prinsip diperluas ke jenjang SMA SMK.
-Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 tahun 2019 tentang biaya penunjang operasional penyelenggara pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Sekolah mana kejuruan dan sekolah khusus negeri dan swasta di provinsi Jawa Timur. BPOPP bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan SMA SMK dan sekolah khusus." ujarnya.
Dengan fenomena di atas apapun dalihnya pungutan tersebut boleh dikatakan pungutan liar dan bisa masuk ke ranah pidana.
Yang menjadi pertanyaan " kemana aparat penegak hukum di Kabupaten Pacitan ?
kenapa mendiamkan pungutan disekolah - sekolah menjamur ?"
patroli-news.Red.