Kediri.patroli-news.com
Kediri Perjudian Sabung ayam Terselubung di Desa palemahan dusun sutoyoKecamatan palemahan kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur jelas secara langsung melanggar Undang Undang serta Tindak pidana perjudian.
Pelaku perjudian sabung judi dan dadu kopyok jelas melanggar pasal 303 KUHP ,
Hasil investigasi awak media menemukan kebebasan dalam lapak perjudian sabung ayam serta dadu kopyok yang terletak di tengah pemukiman warga, yang di kelola oleh saudara hendo seperti sudah terkondisikan semuanya dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum salah satunya Polres Kediri .
Arena judi sabung ayam dan dadu kopyok ini , terlihat dalam lokasi perjudian sudah tersusun walau tidak permanen bangunannya, tetapi semua pengunjung perjudian sudah di buatkan tempat tempat khusus dan di lengkapi para pedagang selayaknya pasar Judi.
Awak media menemui nara sumber (ans)mengatakan bahwa perjudian sangat sulit di ungkap karena ada campur tangan APH .bener mas itu perjudian sabung ayam, yah mau gimana lagi karena saya ini orang bodoh tidak tahu apa apa tandas warga sekitar perjudian.
Kami menilai Aparatur Penegak Hukum diduga ada konsorsium antara lapak perjudian dengan APH setempat karena bebasnya arena Judi sabung ayam dan dadu kopyok di daerah Wilayah Hukum Polres Kediri serasa APH tutup Mata.Warga desa ingin Polsek dan Polres Kediri segera bertindak, karena mereka membuat resah desa kami.dan pengaruhnya besar kepada generasi muda,” ungkapnya.
Aksi perjudian tersebut disinyalir melanggar Pasal 303 KUHP,
Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.
Pasal 303 KUHP Ayat 1:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada masyarakat umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 KUHP.
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 ayat
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Bersambung.
(JPT)
Sambung ayam marak dikediri,diduga ada becking APH
November 01, 2025
0
