Pacitan.patroli-news.com
Terkait pemberitaan episode yang lalu terkait pengambilan ijazah di SMK Negeri Pringkuku, yang dikatakan humas Dwi Prasetyo, ST. kepada wartawan patroli-news pengambilan ijazah gratis, ternyata hanya lipstik semata .
Seperti yang dialami C.Dinata Prawoto alumni SMK Negeri Pringkuku tahun lulus 2024 jurusan Teknik dan bisnis kendaraan.
Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah, dimotivasi pemberitaan media patroli-news . Bahwa pihak sekolahan menginformasikan pengambilan ijazah gratis walaupun masih punya tunggakan.
Sesampai di sekolah langsung ke ruang tata usaha tapi apa yang terjadi, anak tersebut di suruh ke bank mini untuk menghitung berapa kekurangannya agar bisa mengambil ijazah.
Merasa anak tersebut tidak bawa uang, akhirnya punya inisiatif keluar ruangan dan telepon wartawan patroli-news.
Belum sampai selesai telepon ada salah satu guru meminta anak tersebut untuk kembali keruangan dan berkata" Mas masuk saja ambil ijazah gratis,bilang sama temen-temanmu nanti dikira kita menarik seperti berita yang beredar.( matanya sambil berkedip kepada petugas TU) .
Anak tersebut akhirnya bisa mengambil ijazah. walapun diruang tata usaha disuruh pelunasan tunggakan ke bank mini baru boleh ambil ijazah. ( Cerita C.Dinata Prawoto kepada awak media).
Penahanan ijazah oleh sekolah dilarang secara hukum oleh peraturan seperti Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Ijazah adalah hak peserta didik yang harus diberikan setelah dinyatakan lulus, tanpa boleh ditahan karena alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.
Bahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menginstruksikan sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa, bahkan bagi sekolah swasta sekalipun, karena ijazah adalah hak siswa dan penahanannya merupakan praktik yang ilegal.
Sampai berita ini diturunkan Humas SMK Negeri Pringkuku tidak merespon sama sekali.
Red.
