Pacitan.patroli-news.com
Semenjak tongkat kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan yang di nakodai oleh Khemal Pandu Pratikna, S.STP. Jumat, 24 Oktober 2025 dilantik oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. Pelantikan tersebut dilakukan di Pendopo Kabupaten Pacitan, di mana Khemal sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial.Notabennya kepala dinas di luar habitat pendidikan.
Selama100 hari bekerja tidak punya gebrakan yang berarti, bahkan cenderung membuat kecewa. Seperti yang dibutuhkan oleh anggota LSM SMPUH' Arsandi." Jujur saya kecewa seharusnya dalam 100 hari kerja kepala dinas pendidikan membuat gebrakan berarti. Masih banyaknya pungutan liar yang bergedok komite yang dibiarkan, seakan dilegalkan, "sambung Arsandi.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur tentang peran, fungsi, dan batasan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan berbasis gotong royong.
Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan, namun diperbolehkan menerima bantuan dan sumbangan sukarela, serta wajib transparan dan akuntabel.
Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat sebut saja BD, yg tidak mau disebut namanya. Kepada wartawan patroli-news.com.mengatakan," setiap kunjungan kesekolah yang diutamakan melihat WC/ Toilet, memang kebersihan itu perlu tapi bagaimana menciptkan mutu pendidikan yang bebas dari pungli.
Dimana sekolah negri mulai ditinggalkan oleh masyarakat berpindah sekolah yang berbau nilai nilai religius agama, Seperti Madrasah,Mts dan sekolah swasta lainya.Makanya banyak sekolah negeri dikabupaten pacitan yang gulung tikar karena kalah mutu dan kwalitas.
ini merupakan PR yang serius dibidang pendidikan kabupaten Pacitan. Berdasarkan informasi terbaru, Pemkab Pacitan melakukan regrouping (penggabungan) terhadap 14 hingga 16 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pacitan.
yang menjadi pertanyakan kenapa sekolah swasta yang bayarnya mahal tapi banyak diminati. Sebagai kepala dinas pendidikan harus membuat trobosan dan kebijakan agar mutu serta kwalitas pendidikan ditingkatkan, agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.
(red)
Media ini menjunjung tinggi asas keseimbangan, independensi serta praduga tak bersalah, hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang pers dan kode etik jurnalis.
