Trenggalek. patroli-news. com
Peristiwa ini bermula laporan Kepolres Trenggalek diabaikan Rudi Tri Winarto Putro (39), warga Dusun Krajan, RT. 06 RW.12, Desa Rejowinangun kecamatan Trenggalek kabupatenTrenggalek tak tanggung-tanggung membuat surat Dumas ke KAPOLRI dan KOMPOLNAS, dalam perkara tindak Pidana penipuan online.
Dengan kronologi Pada tanggal, 29 Januari 2025, Rudi diberitahu teman yang ada di Purwantoro bahwa ada kendaraan truk yang dijual di Facebook dengan lokasi di Desa bendungan.
Dengan mencantumkan nomor whatshap
Mengaku bernama Dimas yang bekerja di Surabaya .
Rudi tertarik untuk membeli truk menanyakan terkait harga dan truk tersebut.
Dengan nilai harga Rp145.000.000, Rudi dipersilakan mengecek kendaraan yang mana beralamatkan di desa Masaran Kecamatan bendungan Kabupaten Trenggalek.
Selang beberapa waktu Rudi bersama Ongky menuju rumah pemilik kendaraan yang beralamat di Bendungan.
Sampai di sana Rudi dan Ongky diarahkan untuk ke rumahnya Cahyono melakukan pengecekan truk tersebut.
Menurut Dimas cahyono merupakan sopir truck tersebut. Terjadilah kesepakatan transaksi seharga 125 juta. Pembayaran melalui transfer kepada Dimas, setelah ditransfer disuruh mengirim lewat WA bukti transferan tersebut.
Alangkah terkejutnya setelah ditransfer Dimas dihubungi tidak bisa. Cahyo pun terkejut karena hp-nya dihubungi diluarjangkauan alias Off .
padahal menurut Cahyo hanya mengecek barang tidak ada transaksi jual beli.
karena merasa dirugikan, Rudi mendatangi POLRES Trenggalek melaporkan kejadian tersebut.Laporan pengaduan diterima oleh Rindang Dias Mukti P.S.H jabatan anggota unit Pidana khusus selaku penyidik pembantu.
Ditunggu-tunggu dari hari ke hari bulan berganti bulan akhirnya setahun SP2HP selaku pelapor tidak pernah dikasih ujar" Rudi, 'kepada wartawan patroli-news . Merasa kesal Rudi mengirim surat dumas kepada kompolnas dan Kapolri. Sampai berita ini diturunkan masalah ini masih ditangani Propam Polres Trenggalek.
(Red)
Media ini menjunjung tinggi asas keseimbangan, independensi serta praduga tak bersalah, hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang pers dan kode etik jurnalis.
1 Tahun laporan diabaikan warga Trenggalek surati KOMPOLNAS dan KAPOLRI.
Februari 14, 2026
0
