Wahyu Dhita Putranto (WDP Lawyer)
PONOROGO_ patroli-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas kasus dugaan suap jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo siap.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP) telah dirampungkan. Jaksa kini menyiapkan dakwaan untuk mereka.
“Sudan dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” kata juru bicara KPK" Budi Prasetyo" melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.
Budi Prasetyo menambahkan JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan.
Berkas ini selanjutnya akan diserahkan jaksa ke pengadilan tindak pidana korupsi jika sudah diselesaikan oleh jaksa.
Sementara Wahyu Dhita Putranto (WDP Lawyer) selaku kuasa hukum dari dr. Yunus Mahatma eks Dirut RSUD Ponorogo menyatakan bahwa sudah siap untuk menghadapi sidang.
"Harapannya akan menjadi terang benderang terhadap keterlibatan semua terdakwa juga saksi saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa dan penasihat hukum masing masing-masing. " ungkapnya Sabtu (7/3/2026).
Senada dengan imbauan dari KPK, WDP juga menyampaikan agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan agar berjalan bersih, transparan dan akuntabel.
"Masyarakat diharap terus memantau perkembangan kasus ini, mencermati proses persidangan sehingga semua pihak mengetahui" Pungkasnya.
