![]() |
| Terlihat tiga siswa MTs 08 Kasihan, Tegalombo, Pacitan, sedang memikul pagar besi secara manual untuk diperbaiki. (Foto : Dok. Istimewa) |
PACITAN, Patroli-news.com — Dugaan pemberian sanksi fisik terhadap tiga siswa MTs 08 Kasihan, Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, menuai sorotan publik.
Ketiga siswa berinisial DS, AP (15), dan NN (15) diduga diperintahkan membawa pagar besi sekolah yang rusak menuju bengkel las dengan cara dipikul sejauh kurang lebih satu kilometer.
Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah ketiga siswa mengalami kecelakaan ringan saat berboncengan menggunakan sepeda motor pada Kamis (30/7/2026). Kendaraan yang ditumpangi diduga mengalami rem blong hingga hilang kendali dan menabrak pagar sekolah.
Persoalan kemudian berlanjut ketika para siswa dipanggil ke ruang BK dan diminta bertanggung jawab atas kerusakan pagar.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan informasi yang dihimpun Patroli-News, para siswa diduga diarahkan membawa pagar tersebut secara manual tanpa menggunakan kendaraan pengangkut.
Aksi membawa pagar besi di jalan raya tersebut kemudian direkam warga dan beredar di media sosial.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah metode tersebut merupakan bentuk pembinaan yang tepat bagi peserta didik, terlebih beban yang dibawa cukup berat dan harus ditempuh dengan berjalan kaki.
Bowo (42), warga setempat, menilai persoalan kerusakan fasilitas sekolah memang perlu dipertanggungjawabkan, tetapi metode pemberian sanksi seharusnya tetap mempertimbangkan keselamatan dan perlindungan anak.
Sementara itu, Miswanto (44), pekerja bengkel las yang menerima pagar tersebut, mengaku prihatin melihat kondisi para siswa ketika tiba di bengkel.
Miswanto kemudian membebaskan biaya perbaikan pagar dan mengantarkan kembali pagar yang telah selesai diperbaiki ke sekolah menggunakan kendaraan operasional bengkel.
PERTANYAAN BESAR DALAM DUGAAN SANKSI
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Apakah benar pihak sekolah menginstruksikan ketiga siswa membawa pagar dengan cara dipikul? Apakah tindakan tersebut merupakan sanksi resmi sekolah atau inisiatif pihak tertentu? Siapa yang memberikan instruksi tersebut?
Jika benar terdapat pemberian sanksi fisik, aspek keselamatan siswa tentu perlu menjadi perhatian.
Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik maupun psikis.
Meski demikian, Patroli-News tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak sekolah.
PATROLI-NEWS MENUNGGU KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MTs 08 Kasihan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Patroli-News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak terkait.
(red)

