PACITAN, PATROLI-NEWS.COM — Persoalan penagihan kredit kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pacitan. Seorang nasabah BRI Unit Kebonagung, Pratama Indra Setya (24), mengaku kembali ditagih sekitar Rp1 juta meski sebelumnya mendapat informasi bahwa kredit yang diambilnya telah dinyatakan lunas pada 2024.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana status pelunasan kredit tersebut tercatat dan mengapa tagihan baru muncul sekitar dua tahun kemudian.
Indra mengaku mengambil kredit sebesar Rp15 juta pada 2022 dengan tenor 24 bulan. Setiap bulan, ia membayar angsuran Rp664.900.
Selama masa pembayaran, Indra mengaku tidak pernah terlambat membayar angsuran. Ia juga menyatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 2024.
“Selama itu tidak pernah telat membayar angsuran. Pembayaran terakhir 2024,” ujar Indra, Rabu (23/9/2026).
Yang menjadi persoalan, setelah seluruh angsuran selesai dibayarkan, Indra mengaku mendapat informasi dari petugas BRI bahwa kreditnya telah lunas.
Sejak saat itu, menurut pengakuannya, tidak ada lagi tagihan yang diterimanya.
Namun, situasi berubah pada Rabu (9/9/2026). Petugas bank datang ke rumah Indra dan menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki kewajiban pembayaran.
Nilai yang diminta disebut sekitar Rp1 juta.
“Ya kaget lah, kok ini ditagih minta Rp1 juta, kata petugas saya belum lunas,” ungkapnya.
Indra mengaku menolak membayar karena merasa kewajibannya telah diselesaikan. Ia juga masih menyimpan sejumlah kuitansi pembayaran yang menurutnya dapat digunakan untuk menelusuri riwayat angsuran.
“Bukti-bukti pembayaran dan kuitansi masih saya simpan semua,” katanya.
Mengaku Ada Nasabah Lain
Persoalan tersebut tidak berhenti pada kasus Indra. Ia mengaku mengetahui adanya nasabah lain yang mengalami persoalan serupa.
Bahkan, Indra menyebut jumlahnya mencapai puluhan orang.
Namun, informasi mengenai jumlah tersebut belum dapat dipastikan. Pihak BRI Unit Kebonagung sendiri belum mengonfirmasi jumlah nasabah yang mengalami persoalan serupa.
Karena itu, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi dan hasil pemeriksaan internal bank.
Kepala Unit BRI Kebonagung, Pamuji Raharjo, membenarkan adanya persoalan terkait nasabah yang kembali ditagih atas kewajiban kredit.
Namun, Pamuji belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci sebelum pemeriksaan terhadap nasabah dan data transaksi dilakukan.
“Iya, tapi kalau detailnya kami tidak bisa sampaikan dulu sebelum dengan nasabahnya langsung,” ujar Pamuji.
Pihak BRI, kata dia, kini tengah melakukan audit internal. Tim juga telah diterjunkan ke lapangan untuk mengecek langsung persoalan yang dilaporkan.
“Ini masih kami proses audit. Tim sudah turun ke lapangan, termasuk melakukan pengecekan ke nasabah,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri riwayat transaksi dan mencocokkan data yang tercatat di bank dengan bukti pembayaran yang dimiliki nasabah.
“Kita masih menelusuri lapangannya itu sampai sejauh mana, kesalahannya di mana, itu masih kami cari dulu. Mereka juga masih mengolah data,” jelasnya.
Pertanyaan Besar Menunggu Hasil Audit
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Jika seorang nasabah telah memperoleh informasi bahwa kreditnya telah lunas, sementara beberapa tahun kemudian muncul tagihan baru, maka perlu ada penjelasan berdasarkan dokumen dan data transaksi mengenai status kredit tersebut.
Apakah terdapat perbedaan antara catatan pembayaran nasabah dengan sistem administrasi bank?
Apakah terdapat transaksi yang belum tercatat atau belum terverifikasi?
Atau memang terdapat kewajiban tertentu yang belum diselesaikan oleh nasabah?
Semua pertanyaan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum proses audit selesai.
Yang jelas, BRI Unit Kebonagung telah menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung dan tim telah turun melakukan pengecekan.
Publik kini menunggu hasil audit tersebut. Jika memang ditemukan kesalahan administrasi atau pencatatan, penyelesaiannya tentu perlu dijelaskan secara terbuka kepada nasabah yang terdampak.
Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata masih terdapat kewajiban kredit yang sah, pihak bank juga perlu menunjukkan dasar perhitungan dan dokumen pendukungnya kepada nasabah.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang menagih dan siapa yang ditagih, tetapi pada satu hal mendasar: apa sebenarnya status kredit nasabah berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan?
Red.

