PACITAN, PATROLI-NEWS — Aktivitas perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) atau yang di tengah masyarakat lebih dikenal sebagai baby lobster kembali menjadi sorotan di wilayah pesisir Kabupaten Pacitan.
Sejumlah informasi yang diterima PATROLI News dari nelayan menyebut adanya dugaan aktivitas pengumpulan BBL yang dikaitkan dengan seseorang berinisial SLM.
Seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, BBL hasil tangkapan sejumlah nelayan di kawasan pesisir disebut kemudian dikumpulkan kepada SLM.
“Nelayan sini kalau mendapatkan baby lobster, masuk ke Pak SLM. Setiap hari ada yang mengambil,” ujar sumber tersebut.
Wartawan PATROLI News telah melakukan konfirmasi kepada SLM melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, SLM membantah dirinya sebagai pengepul BBL.
“Saya nelayan, saya Ketua HNSI,” ujar SLM.
Ketika ditanya mengenai informasi yang menyebut BBL dari kawasan Watu Karung diduga masuk kepadanya, SLM tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai alur BBL tersebut.
SLM juga menyampaikan bahwa dirinya sedang mengurus surat berkaitan dengan kegiatan pembudidayaan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pacitan.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai status kegiatan, legalitas, asal BBL, serta tujuan pemanfaatannya.
Regulasi BBL Kini Lebih Terperinci
Pengelolaan BBL saat ini memiliki dasar regulasi yang lebih spesifik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Permen tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026, diundangkan 4 Maret 2026, dan berstatus berlaku.
Regulasi tersebut mendefinisikan BBL sebagai lobster yang belum berpigmen atau nonpigmented post larva. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme pengelolaan BBL untuk mendukung pembudidayaan lobster di dalam negeri.
Bahkan, dalam lampiran regulasi terdapat format Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (puerulus) yang memuat sejumlah informasi, antara lain nama nelayan penangkap, NIB, kelompok nelayan, lokasi penangkapan, waktu penangkapan, tempat pendaratan, jumlah BBL, sisa kuota, identitas pembawa, identitas pemasar, hingga identitas pembudidaya penerima.
Artinya, persoalan BBL bukan hanya mengenai siapa yang membeli atau mengumpulkan, tetapi juga menyangkut asal-usul benih, legalitas pihak yang terlibat, kuota, dokumen, serta tujuan akhirnya.
Ada Kuota Penangkapan BBL
Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan BBL (puerulus).
Dalam basis data resmi JDIH KKP, Kepmen KP Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan pada 8 April 2026 dan berstatus berlaku.
Karena itu, dugaan aktivitas pengumpulan BBL di Pacitan layak diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan pengakuan ataupun isu yang berkembang di masyarakat.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Seorang warga Teleng berinisial S juga mempertanyakan pengawasan terhadap dugaan aktivitas pengepulan BBL tersebut.
“Semua orang tahu kalau Pak SLM pengepul baby lobster. Bukan rahasia lagi. Bahkan aparat penegak hukum juga tahu,” ujar S.
Hingga berita ini ditulis, PATROLI News belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Dinas dan Aparat Diminta Buka Data
Dengan adanya informasi yang saling berseberangan, pertanyaan publik kini mengarah pada aspek yang lebih konkret.
Ke mana BBL tersebut disalurkan?
Dan apakah tujuan akhirnya benar-benar untuk kegiatan pembudidayaan yang memenuhi ketentuan?
Pertanyaan tersebut tentu lebih tepat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.
Karena itu, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Dasar hukum perikanan nasional antara lain UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dan pasal yang sesuai dengan perbuatan serta peran masing-masing pihak, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
PATROLI News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SLM maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(DR)

