![]() |
| Gambar lokasi SPPG Tulakaan berdekatan dengan POM Mini. |
Patroli-News.com — Keberadaan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi SPPG tersebut berada di area yang berdekatan dengan tempat pengisian bahan bakar minyak (POM Mini).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi SPPG dengan ketentuan lingkungan dan persyaratan keamanan serta higiene dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun 2026, spesifikasi lokasi dan tanah untuk pembangunan SPPG harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya, lingkungan sekitar harus bersih dan higienis serta tidak berada di lokasi yang berpotensi menjadi sumber kontaminasi.
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan mengenai larangan lokasi yang berdekatan dengan tempat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah maupun kandang ternak.
Sementara itu, keberadaan POM Mini di sekitar lokasi SPPG dinilai perlu mendapat perhatian dari aspek risiko lingkungan.
Aktivitas penyimpanan dan pengisian bahan bakar memiliki potensi risiko, antara lain kebocoran bahan bakar, pencemaran tanah, maupun paparan uap bahan bakar ke udara.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: apakah lokasi SPPG yang berdekatan dengan POM Mini telah melalui kajian seluruh aspek persyaratan lokasi sebelum mendapatkan izin dan rekomendasi?
SPPG Mengaku Telah Mengantongi Perizinan
Kepala SPPG, Aulia, menyatakan bahwa SPPG tersebut telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, menurut Aulia, SPPG juga telah memperoleh izin operasional dari Badan Gizi Nasional.
"Sudah mas, sudah ada izinnya," tulis Aulia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2026).
Dinkes Kewenangan Hanya pada Aspek Higiene Sanitasi
Sementara itu, Subkoordinator Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, Yanti, menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan rekomendasi SLHS, kewenangan Dinas Kesehatan berada pada aspek higiene dan sanitasi.
Menurut Yanti, rekomendasi tersebut didasarkan pada tiga komponen utama, yakni sertifikat pelatihan keamanan pangan, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air dan makanan.
"Tugas kita di SLHS itu hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan rekomendasi kami itu hanya berdasarkan tiga hal. Satu, adanya sertifikat pelatihan keamanan pangan, dan itu sudah dimiliki," ujar Yanti saat dikonfirmasi.
"Kedua, terkait dengan hasil inspeksi kesehatan lingkungan. Dari hasil inspeksi checklist yang ada di kami itu sudah terpenuhi. Ketiga adalah hasil lab, lab air maupun makanan, dan itu juga sudah terpenuhi," lanjutnya.
Yanti menegaskan bahwa persoalan mengenai tata guna, kemanfaatan, dan keberfungsian lokasi bukan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.
Dengan demikian, rekomendasi SLHS yang diberikan Dinas Kesehatan menurutnya tidak secara otomatis berarti seluruh aspek terkait lokasi dan tata guna bangunan telah dinilai oleh Dinas Kesehatan.
Pertanyaan Publik Mengarah ke BGN
Terkait keberadaan POM Mini di sekitar SPPG, Yanti menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak Badan Gizi Nasional sebagai pihak yang berkaitan dengan penentuan dan persetujuan lokasi SPPG.
"Kalau terkait izin yang lain, silakan ditanyakan kepada pihak BGN, mengapa di depannya ada POM Mini tetapi ketika mengajukan titik lokasi tetap disetujui," jelasnya.
Pernyataan tersebut semakin membuka ruang pertanyaan mengenai proses verifikasi lokasi SPPG sebelum mendapatkan persetujuan operasional.
Publik tentu berharap seluruh SPPG yang menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, higiene sanitasi, keselamatan, serta kelayakan lingkungan lokasi.
Sebab, makanan yang diproduksi SPPG nantinya dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG. Karena itu, aspek keamanan dan kelayakan lokasi menjadi bagian penting yang patut dipastikan sejak awal.
Patroli-News.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai proses persetujuan lokasi SPPG tersebut, termasuk kepada Badan Gizi Nasional dan instansi yang berwenang.
(Red)

