Trenggalek. patroli-news.Ketika kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri menurun, masih ada oknum anggota Polri Yang berbuat onar, merusak nama baik Polri. Peristiwa ini terjadi Sabtu, 4 Oktober 2025, di kediaman bapak Nggoro kepala desa Sukosari kecamatan Trenggalek kabupaten Trenggalek. Peristiwa ini terjadi dalam acara hajatan dengan diiringi hiburan electone.
Lantunan lagu sambil joget-joget tak terasa sekitar pukul 22.00 WIB, tiba-tiba muncul suara tembakan yang membuat undangan lari tunggang langgang. Seperti yang dituturkan tokoh masyarakat Sukosari yang namanya tidak mau disebutkan, kepada wartawan patroli news mengatakan " kejadian itu Bermula hanya masalah sepele waktu bernyanyi tidak gantian serta pengaruh alkohol atau miras. Tiba-tiba muncul letusan pistol yang dikeluarkan oleh Brigpol Birta D.F., Kalau tidak salah 6 kali letupan membuat undangan dan penonton lari terbirit-birit karena takut.
Hal Senada juga diungkapkan sebut saja Tugimin ( Nama samaran) yang menyayangkan atas tindakan arogansi oknum polisi di tempat hajatan.Padahal senjata itu dibeli pakai uang rakyat kok malah rakyat ditakut-takuti, sadarlah kalau kamu bekerja dibayar pakek uang rakyat'. ujarnya dengan nada geram.
Praktisi hukum Arsandi yang juga anggota FERADI WPI mendesak Paminal Polri untuk segera mengusut peristiwa yang terjadi di Desa sukosari jelas itu melanggar ketentuan yang berlaku.Mengeluarkan pelatuk senjata api oleh polisi di keramaian bisa dijerat dengan beberapa pasal, tergantung pada akibat dan tujuan perbuatan tersebut. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan juga sanksi kode etik profesi kepolisian. Terangnya".
Dasar hukum;
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Aturan ini melarang penggunaan senjata api tanpa hak. Polisi yang menyalahgunakan wewenangnya bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 335 ayat (1) KUHP: Mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa takut. Pelaku dapat dijerat pasal ini jika aksi mengeluarkan pelatuk atau menodongkan senjata membuat orang lain merasa terancam.
Pasal 406 ayat (1) KUHP: Jika terdapat kerusakan benda akibat tembakan, pelaku bisa dikenai pasal perusakan barang.
Pelanggaran kode etik profesi kepolisian
Selain sanksi pidana, polisi yang menyalahgunakan senjata api di tempat umum juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap).
Beberapa aturan terkait penggunaan senjata api oleh polisi meliputi:
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian: Peraturan ini mengatur prosedur yang harus diikuti polisi dalam menggunakan kekuatan, termasuk penggunaan senjata api.
Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia: Perkap ini menegaskan pentingnya menghormati HAM dalam setiap tindakan kepolisian.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 18 ayat (2) UU ini menyebutkan bahwa pelaksanaan wewenang diskresi harus memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian. Situasi yang membolehkan penggunaan senjata api
Menurut Perkap 1/2009, polisi hanya boleh menggunakan senjata api dalam situasi yang mengancam keselamatan, misalnya ketika pelaku kejahatan dapat menimbulkan luka parah atau kematian bagi polisi atau masyarakat. Penggunaan senjata api harus mengikuti prosedur yang ketat, termasuk memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu.
Sampai berita ini dirilis oknum polisi Birta,D.F.,belum bisa dikonfirmasi.
patroli-news.com //Red.