Pacitan - PATROLI-NEWS. COM bisnis ilegal benih bening lobster (BBL) atau benur sangatlah menggiurkan, bahkan mendapat predikat bisnis ilegal surga bagi pengepul.
Tak tanggung- tanggung dalam satu hari uang milyaran rupiah beredar, makanya banyak orang tergiur walau harus berurusan dengan aparat penegak hukum, tidak membuat mereka jera, bahkan menjadi jadi .
Seperti yang dituturkan warga desa Jetak kecamatan Tulakan yang namanya enggan disebutkan, AL ( bukan nama sebenarnya ) dia pengepul berganti nama Dimas untuk melabui petugas.
Menurut sumber yang dapat di percaya kepada wartawan Patroli-news mengatakan AL alias Dimas pengepul yg paling dekat dengan APH ( aparat penegak hukum) makanya dia tidak bisa tersentuh hukum. Dan tempat peking berpindah pindah.
Halsenada juga di ungkapkan S, AL alias Dimas tergolong licin dan pawai dalam mengelola bisnis ilegalnya, ia tergolong pemain beby lonster yang udah lama dengan sistem berpindah pindah.
Ketika wartawan mengkonfermasi AL alias Dimas lewat telepon dan Whatshap nomer tidak aktif.
Menurur S Nomer telepon pun gonta ganti, "iki lo mas nomere eneng telu tapi kabeh ora aktif "kata S .
Aturan hukum terkait penjualan dan pengelolaan benih bening lobster (BBL) diatur dalam regulasi perikanan dan kelautan yang ketat untuk mencegah penangkapan liar serta penyelundupan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1), yang melarang setiap orang melakukan pemasukan, pengeluaran, peredaran, atau pengelolaan ikan yang tidak sesukai ketentuan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Terbaru (seperti Permen KP No. 5 Tahun 2026 sebagai perubahan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan).
PATROLI-NEWS.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.
(DNR)

